Usaha yang Dikelola Sendiri dan Usaha Kelompok (IPS Tema 2 Subtema 2)
Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu usaha yang dikelola sendiri dan usaha yang dikelola secara kelompok.
1) Usaha yang Dikelola Sendiri
Usaha jenis ini disebut juga sebagai usaha perseorangan, artinya seorang pemilik usaha mengelola langsung usahanya sendiri dengan tanpa melibatkan pemodal lainnya. Contoh usaha yang dikelola sendiri adalah warung, toko, bengkel, wartel, dan industry kecil rumahan. Akan tetapi, apabila usahanya semakin bertambah maju, pemilik usaha yang bersangkutan akan merencanakan untuk mengembangkan usahanya. Dalam pengembangan suatu usaha, apabila kegiatan usaha tersebut sudah tidak bisa ditangani sendiri, biasanya jenis usaha itu akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak lain agar lebih maju dan lebih kuat.
Usaha yang dikelola sendiri mempunyai banyak keuntungan, di antaranya:
a) keuntungan dapat dinikmati sendiri;
b) kebebasan dalam pengembangan usaha;
c) tidak tergantung kepada orang lain dalam pengaturan usaha.
Akan tetapi, ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan usaha sendiri, di antaranya:
a) pengembangan usaha terbatas pada modal;
b) kekurangan tenaga kerja;
c) risiko kerugian yang harus ditanggung sendiri.
2) Usaha yang Dikelola Kelompok
Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu ekonomi dikenal sebagaibadan usaha perhimpunan atau persekutuan. Berbagai jenis usaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang, antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. Dalam usaha ini, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setiap badan usaha ini memiliki modal yang dimiliki oleh beberapa orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola usahanya maupun tidak mengelolanya. Hal ini bergantung kepada jenis badan usaha yang disepakati bersama.
a) Badan Usaha Perseorangan
Jika seseorang mempunyai modal yang cukup serta mempunyai kemampuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri. Tentu saja badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur sendiri seluruh kegiatan dan jalannya usaha. Contohnya, bengkel, penjahit, toko, dan rumah makan.
Komentar
Posting Komentar